JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana merespons singkat soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Apalagi Ihsan mengamati Ketua KPU RI sudah diganjar tiga kali peringatan keras. Tercatat, selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro yang merupakan pelapor perkara 135 menyampaikan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
Source: Republika February 05, 2024 13:58 UTC