Foto/istimewaTEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan multiaplikasi, Gojek, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang didalamnya memuat aturan tentang oprasional angkutan ojek online di zona pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Peraturan yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu sebelumnya mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan implementasi pemenuhan protokol keamanan khusus ojek online akan diatur oleh aplikator melalui mekanisme tertentu. Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara terperinci terkait teknis pengawasan protokol kesehatan tersebut di lapangan. "Seandainya pengemudi tidak memenuhi protokol kesehatan, penumpang bisa menuntut.
Source: Koran Tempo April 13, 2020 10:41 UTC