Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas - News Summed Up

Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas


DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. "Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemohon kasasi II terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Juru bicara PN Denpasar I Made Pasek saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021). Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi No.2100 K/Pid/sus/2021 telah diterima hari ini, Selasa (18/5/2021). Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan KasasiDengan ditolaknya kasasi para pemohon itu, maka menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Tujuannya untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).


Source: Kompas May 18, 2021 10:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */