Palu,- Pernikahan beda agama baru-baru ini tengah menuai banyak perhatian publik. Dengan dikabulkan pernikahan beda agama antara laki-laki non muslim dengan wanita muslimah dan begitupun sebaliknya, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadapat hukum Agama. Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktek-praktek pernikahan beda agama di masyarakat. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat.
Source: Republika July 04, 2023 08:26 UTC