Yang sudah putusan 101,''Saya mencoba untuk membacanya pernyataan tersebut di atas selama beberapa kali untuk memastikan bahwa berita itu benar adanya. Itu sebenarnya adalah berita tentang merebaknya tentang kasus anak di bawah usia dengan masih berstatus pelajar yang mengajukan permohonan dispensasi untuk melaksanakan pernikahan (diska) kepada kantor Pengadilan Agama di Magetan. Sebagai rinciannya, para pelajar yang mengajukan permohonan itu ada 18 orang dari usia SD, 72 SMP, dan 17 SMA. Para pemohon diska itu tergolong belum cukup umur, yaitu seharusnya minimal 19 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Berita dari Kompas.com, (17/01/2023), menyebutkan bahwa ada 125 pelajar di Kota Ponorogo yang mengajukan permohonan pernikahan.
Source: Jawa Pos January 20, 2023 23:00 UTC