Jakarta, Beritasatu.com – Pernyataan Jaksa Agung di hadapan DPR baru-baru ini yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi I dan 2 menyulut respon berbagai kalangan. Menurut Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung Ates, apa yang disampaikan Jaksa Agung sebenarnya informasi normatif, karena merupakan rekomendasi DPR periode 1999-2004, bukan pandangan baru dari Kejaksaan Agung. “Dengan perbedaan pandangan ini, pernyataan Jaksa Agung malah positif karena dapat dijadikan momentum untuk penyelesaian tragedi Semanggi 1 dan 2 agar beban sejarah itu bisa dituntaskan,” ujar Ates dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Senin, (20/1/2020). Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dapat bertemu untuk mendiskusi langkah-langkah penyelesaian kasus ini agar ditemukan cara terbaik. Menurut Ates, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu intensif bertemu dan berdiskusi sehingga langkah-langkah penuntasan dapat dipertemukan titik temunya.
Source: Suara Pembaruan January 20, 2020 07:07 UTC