JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera mengecam keras pernyataan Amerika Serikat Presiden Donald Trump yang mengakui sepihak Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pernyataan itu dianggap dapat merusak upaya perdamaian antara Israel dan Palestina, dua negara yang menginginkan Yerusalem. "Sikap tersebut adalah bentuk legalisasi atas penjajahan, teror, dan agresi yang selama ini dilakukan Israel kepada rakyat Palestina," kata Sohibul. Trump menyebut Israel sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hak seperti setiap negara berdaulat lainnya untuk menentukan ibu kotanya sendiri. Trump menyatakan keputusannya menandai dimulainya pendekatan baru untuk menyelesaikan konflik Israel dan Palestina.
Source: Kompas December 10, 2017 03:52 UTC