Perpanjang PPKM, Kemendagri Galakan Kembali Prokes dan Booster - News Summed Up

Perpanjang PPKM, Kemendagri Galakan Kembali Prokes dan Booster


JabarEkspres.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) Covid-19. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan itu dilakukan pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia. “Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Safrizal seperti dilansir dari JawaPos.com, Selasa (8/11). Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 sampai 21 November. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember.


Source: Jawa Pos November 08, 2022 02:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */