Permohonan itu disampaikan dalam rapat kreditur yang dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (3/12/2018). Menanggapi hal itu, sebagian konsumen Apartemen LA City menyetujuinya. Meski demikian, ada sebagian yang merasa keberatan dan menginginkan perpanjangan PKPU hanya 30 hari. Alasan yang dikemukakan SPI adalah calon investor baru yang akan megambil alih pengelolaan LA City mengaku belum memiliki kesiapan. Untuk diketahui, LA City merupakan apartemen yang berlokasi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang dibangun oleh PT SPI.
Source: Kompas December 06, 2018 07:52 UTC