JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu. (Baca: Beda Sikap dengan Pemerintah di Perppu Ormas, PAN Siap Dievaluasi dari Koalisi)Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar.
Source: Kompas October 24, 2017 09:36 UTC