JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Al A'raf yang tergabung dalam Kaolisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) lantaran Pemerintah gagal paham dua hal persoalan. Kedua, Pemerintah juga gagal memahami bagaimana mengatasi persoalan ekstrimisme dan radikalisme yang salah satunya berujung pada tindakan intoleransi di dalam negeri. Baca: Perppu Ormas Dinilai Bukan Solusi Atasi Ekstrimisme dan RadikalismeMenurut Al A'raf jika Pemerintah paham akan dua persoalan tersebut secara mendalam, Perppu Ormas yang saat ini terus menuai pro dan kontra tidak akan pernah diterbitkan. "Perppu ormas tidak perlu keluar untuk mengatasi berbagai tindakan tadi. Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas
Source: Kompas August 13, 2017 12:00 UTC