Ada beberapa PP dan Perpres sebagai aturan turunan UU KPK hingga kini belum terbit. REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK hingga kini belum juga terbit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih belum menerima rancangan final PP dan Perpres tersebut. Presiden Jokowi baru meneken satu aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yaitu Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. Di masyarakat telah beredar rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Source: Republika January 21, 2020 00:00 UTC