Perpres Miras, PKS: Jika Ingin Rakyat Selamat, ya Harus Dicabut - News Summed Up

Perpres Miras, PKS: Jika Ingin Rakyat Selamat, ya Harus Dicabut


JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pencabutan Perpres tersebut sebagai sikap yang memang harus diambil pemerintah. “Mengingat kebijakan memasukkan miras dalam daftar positif investasi akan membahayakan rakyat,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu (3/3). “Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini,” ungkapnya. Menurut Netty, aturan tersebut tidak layak diberlakukan karena bertentangan juga dengan kampanye gerakan masyarakat sehat yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Source: Jawa Pos March 03, 2021 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */