Tempo/Fajar PebriantoTEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih belum memberikan arahan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terkait Perpu KPK sampai sekarang belum ada," kata Tjahjo di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Selain soal Perpu KPK, Kemenkumham juga telah menyiapkan materi-materi sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda oleh DPR beberapa waktu lalu. Antara lain revisi KUHP, revisi Undang-Undang Permasyarakatan, revisi Undang-Undang Pertanahan, serta revisi Undang-Undang Minerba. Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu KPK.
Source: Koran Tempo October 07, 2019 07:41 UTC