JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Eletronik, Henry Subiakto, mengatakan lembaga pers tak perlu khawatir atas kemunculan pasal hak untuk dilupakan di UU ITE baru. "Hak untuk dilupakan yang ada di Pasal 26 itu diutamakan untuk situs pemberitaan nonpers, karena mereka yang biasanya membuat berita yang tidak bertanggungjawab dan secara identitas tidak jelas" kata Henry. (Baca: Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum)Ia mengatakan dengan anonimitas tersebut, situs pemberitaan nonpers merasa bebas memberitakan tanpa proses verifikasi mendalam. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, penerapan pasal terkait hak untuk dilupakan pada Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP). Kompas TV 28 November 2016 UU ITE Sah!
Source: Kompas December 01, 2016 04:36 UTC