JawaPos.com - Gugatan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali datang. Koordinator Kuasa Hukum Persis Rahmat mengatakan, gugatan tersebut bukan karena solidaritas dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun Persis menilai, Perppu tersebut tidak sejalan dengan kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945. "Judicial review kami lakukan sebagai salah satu bentuk perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar di Gedung MK, Rabu (26/7). Karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan," imbuhnya.
Source: Jawa Pos July 26, 2017 11:37 UTC