JawaPos.com - Polemik soal perempuan tidak bisa menjadi Gubernur Yogyakarta, akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m yang diuji materi adalah, syarat calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur salah satunya harus memiliki istri. Sehingga kalimat istri menjadikan polemik, karena hanya pria yang boleh menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga akhirnya MK mencoret salah satu syarat harus memiliki istri tersebut, dan menjadikan perempuan bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Para pemohon uji materi itu menganggap pencantuman terminologi istri hanya memberi peluang laki-laki menjadi Gubernur Yogyakarta, dan bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Source: Jawa Pos August 31, 2017 09:45 UTC