Dua wanita bercadar berbicara saat melakukan aksi protes diberlakukannya larangan menggunakan cadar di Copenhagen, Denmark, 1 Agustus 2018. Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix/via REUTERSTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Denmark menjatuhkan denda kepada seorang perempuan muslim berusia 28 tahun karena memakai cadar. Denda ini merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan setelah penggunaan cadar atau burqa dinyatakan ilegal di Denmark per 1 Agustus 2018. Perempuan yang tidak dipublikasi identitasnya, dikenai denda sebesar US$ 156 atau sekitar Rp 2,2 juta karena memakai cadar di tempat umum. Saat aturan ini diberlakukan, puluhan perempuan muslim melakukan unjuk rasa di jantung kota Copenhagen, Denmark.
Source: Koran Tempo August 05, 2018 00:00 UTC