Dari pantauan Kaltim Post (Jawa Pos Group) di Balikpapan, Pertamini sudah tersebar seluruh kecamatan. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. Analyst HSE Compliance & Partnership PT Pertamina MOR VI I Gede Sugiarta menilai, pom mini ini sangat jauh dari kata aman. “Kalau di pom mini ini terjadi sesuatu hal yang tidak diduga atau kebakaran yang disalahkan siapa? Elvin Junaidi, kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan mengatakan, Pertamini atau pom mini tidak memiliki izin.
Source: Jawa Pos June 12, 2019 23:37 UTC