Dalam sidang lanjutan tersebut,JAKARTA - Cepi Iskandar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam putusannya, Cepi menyebut tanggal surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) berbarengan dengan surat penetapan tersangka Setya Novanto, yaitu 17 Juli 2017. Baca: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya NovantoSidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto dihadiri kedua belah pihak. Baca: Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KPAtas penetapan tersangka tersebut, Setya kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua belah pihak, KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto, sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi sepanjang proses praperadilan.
Source: Koran Tempo September 29, 2017 11:38 UTC