JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) tengah membahas pembatasan pergerakan transportasi guna mencegah meluasnya penyebaran virus SARS-CoV-2. Sebagai konsekuensi jika opsi karantina wilayah Provinsi DKI Jakarta dan wilayah di sekitarnya diterapkan, operasional jalan tol termasuk yang akan dibatasi. Penutupan jalan tol ini akan melibatkan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Citramarga Nusaphala Persada Tbk. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, pembatasan pergerakan transportasi merupakan kewenangan Pemerintah. Apa pun keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah, Heru mastikan Jasa Marga akan mendukung dan mengikuti keputusan tersebut.
Source: Kompas March 29, 2020 09:11 UTC