TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan melaporkan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Polri, jika lembaga antirasuah kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuknya. Pertama, putusan praperadilan Setya Novanto sudah final dan mengikat. Baca: Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim PolriIa menegaskan Indonesia menganut hukum positif, bukan hukum rimba. Pada Jumat, 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Simak pula: Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa GugurSetelah putusan praperadilan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto.
Source: Koran Tempo October 06, 2017 13:41 UTC