Pertukaran Data Pajak, Kemenkeu Kebut Revisi Undang-Undang - News Summed Up

Pertukaran Data Pajak, Kemenkeu Kebut Revisi Undang-Undang


Tempo/Angelina AnjarTEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tengah mengejar penyelesaian revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini dilakukan menjelang pelaksanaan program pertukaran data pajak atau automatic exchange of tax information (AEOI) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018. Baca: Pertukaran Data Pajak, OJK Siapkan Sejumlah Aturan Ini“Iya KUP sedang konsinyering,” ujar Ken, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017. Baca: Google Sepakat Bayar Pajak dalam Waktu Dekat“Iya buat nasabah asing yang ada di Indonesia ataupun nasabah yang domestik ataupun nasabah Indonesia yang ada di luar negeri,” kata dia. Bukan hanya Ditjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan peraturan pemerintah agar dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia.


Source: Koran Tempo March 03, 2017 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */