Perubahan Aturan Kawasan Bebas Batam Disosialisasikan ke Importir - News Summed Up

Perubahan Aturan Kawasan Bebas Batam Disosialisasikan ke Importir


Untuk mengimplementasikan kedua fungsi itu, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam meningkatkan pemahaman pelaku usaha atas perubahan peraturan atas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas, yaitu dari PMK47/PMK.04/2012 menjadi PMK120/PMK.04/2017. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan ada tiga kegiatan yang dilaksanakan Bea Cukai Batam dan Pajak Batam. “Kami mengadakan sosialisasi, help desk, dan pelatihan tentang implementasi joint endorsement di kawasan bebas dan penerapan sistem ceisa FTZ-03. Susila mengatakan sosialisasi diadakan pada 2 November 2017, di kantor Bea Cukai Batam, dengan dihadiri 200 orang perwakilan perusahaan. “Untuk help desk, kami sediakan di ruangan pelayanan pabean dan cukai kantor Bea Cukai Batam.


Source: Koran Tempo November 16, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */