"Perubahan atas UU Tipikor cukup melalui amendemen UU Tipikor saja dengan memasukkan pasal-pasal baru yang terkait UNCAC," kata Indriyanto, kepada SP, Kamis (29/11). Indriyanto, yang juga mantan pimpinan KPK, mengatakan, lembaga antikorupsi sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU Tipikor yang mengakomodir empat poin UNCAC. Untuk itu, revisi UU Tipikor saat ini hanya tinggal menunggu political will pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Indriyanto menjelaskan, amendemen dapat mempersingkat waktu ketimbang membentuk UU Tipikor yang baru. Dengan model amendemen perubahan atas UU Tipikor dilakukan dengan cara mencabut atau menambah melalui UU terpisah atas perubahan.
Source: Suara Pembaruan November 29, 2018 14:26 UTC