Perusahaan Lakukan PHK karena Force Majeure? Ini Hak Karyawan - News Summed Up

Perusahaan Lakukan PHK karena Force Majeure? Ini Hak Karyawan


Pertama, karyawan harus meminta perusahaan membuktikan bahwa kondisi yang dialami manajemen benar-benar tergolong dalam situasi yang memaksa. Sesuai dengan Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan bisa melakukan PHK karena force majeure apabila manajemen mencatatkan kerugian secara terus-menerus dalam dua tahun terakhir. Bila terkait Covid-19, seharusnya kondisi perusahaan tidak tergolong kahar. “Sedangkan saat ini belum ada kebijakan force majeure tersebut,” tutur Haiyani. Selanjutnya, ia mengungkap, perusahaan yang memecat karyawan karena situasi kahar mesti tetap membayarkan kewajibannya.


Source: Koran Tempo July 04, 2020 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */