Perusahaan Telat Beri THR Meskipun Mampu Disarankan Disanksi Tegas - News Summed Up

Perusahaan Telat Beri THR Meskipun Mampu Disarankan Disanksi Tegas


Perusahaan diminta tak berlindung dibalik alasan pandemi Covid-19. JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menyarankan sanksi tegas perlu diberikan bagi perusahaan yang mampu membayarkan THR namun tidak membayarkan tepat waktu. Pemerintah menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan berlindung dibalik pandemi, proses pemulihan ekonomi namun kenyataannya usahanya sudah berjalan cukup normal tapi melaporkan satu hal yang tidak membayar THR di tepat waktu,” tegasnya. Politikus PDIP itu mengapresiasi pernyataan tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta agar para pengusaha membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.


Source: Republika April 09, 2022 06:13 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */