Perusak Situs Majapahit Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 M - News Summed Up

Perusak Situs Majapahit Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 M


(facebook.com)TEMPO.CO, Mojokerto - Perusak bangunan purbakala Majapahit terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Rachmad mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, penyidikan dalam kasus pidana perusakan cagar budaya jadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang cagar budaya. “Kami sudah terima dan akan kami lakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Edhi yang juga jadi salah satu Penyidik PNS bidang cagar budaya ini. “Harus hati-hati untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perusakan situs cagar budaya,” katanya. “Kami belum tahu itu digunakan untuk apa, kami belum memanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi,” katanya.


Source: Koran Tempo April 12, 2017 23:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */