JawaPos.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar menegaskan, perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu. Fritz juga menuturkan, ini untuk menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. "Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Fritz di Jakarta, Minggu (16/12). Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Fritz juga menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut.
Source: Jawa Pos December 16, 2018 08:13 UTC