Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas - News Summed Up

Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas


Perwakilan PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. "Tidak ada alasan mendasar atas kegentingan memaksa," kata Satriawan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017),Selain itu, lanjut Iwan, Perppu Ormas melanggar prinsip check and balance dalam bernegara. Ini disebabkan aturan dalam Perppu Ormas telah menghilangkan peran lembaga peradilan dalam proses pencabutan badan hukum suatu ormas. (Baca juga: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Undang NU dan Muhammadiyah)Lebih jauh, lanjut dia, Perppu Ormas dinilai mengancam kebebasan berserikat dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menolak dan memohon DPR menolak Peprpu Ormas," ujar dia.


Source: Kompas October 17, 2017 16:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */