Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak di-PHK - News Summed Up

Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak di-PHK


Mereka menolak penjatuhan PHK sebab pemberian uang pesangon dinilai tak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami diundang oleh Kemenaker, untuk memberi masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC. Data yang masuk ke kami ada 300 pekerja yang di-PHK," ujar Sasmito Madrim dari FSPMI sebelum pertemuan. Sasmito menuturkan, seluruh pekerja yang di-PHK menuntut pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, ada ratusan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya.


Source: Kompas July 05, 2017 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */