pesepedapolda Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Khusus ( kata)ANTARA/Muhammad Adimaja Jalur khusus speda di Jakarta Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/324737-pesepeda-keluar-jalur-bisa-kena-dendaJakarta (Lampost.co) -- Pesepeda wajib mematuhi regulasi saat melintas di jalanan. Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kendaraan lainnya yang masuk ke jalur sepeda bisa dikenai denda. "Jadi sebetulnya sama sama berimbang aturan dan denda dari masing-masing kendaraan yang melanggar," kata Sambodo. Bahkan, kata dia, penegakan sanksi denda terhadap kendaraan lain yang masuk jalur sepeda lebih besar ketimbang sepeda yang keluar dari jalur yang disediakan.
Source: Media Indonesia July 02, 2020 00:33 UTC