JawaPos.com – Hasil seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah diumumkan pada Jumat (30/10) kemarin. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus di Kota Surabaya diberikan kesempatan melakukan sanggahan melalui website https://sscn.bkn.go.id. Bila peserta tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka BKN dapat menyatakan hasil tes telah final. “Bila tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. Sementara itu, bagi peserta yang lolos, akan melaksanakan tahap pemberkasan secara elektronik untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Source: Jawa Pos October 31, 2020 15:33 UTC