Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta SKB CPNS formasi 2019, peserta tes SKB CPNS memperoleh hak-haknya, antara lain boleh memilih lokasi tes di luar domisi. Bahkan, peserta tes SKB juga diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada rentang waktu daftar ulang 1 hingga 7 Agustus 2020. Paryono menjelaskan, aturan dibolehkannya memilih lokasi tes dan mengganti selama tiga kali untuk memudahkan peserta tes SKB CPNS di masa pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, jika ada peserta SKB CPNS yang saat ini berada di luar wilayah domisilinya, tetap bisa mengikuti tes di wilayah ia berada saat ini. Ia menerangkan, pelaksanaan tes SKB CPNS juga diharapkan tidak membuat banyak pergerakan orang dari wilayah ke wilayah lain yang berbeda tingkatan kasus positif Covid-19.
Source: Republika August 03, 2020 00:11 UTC