JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu resah dengan terbitnya aturan baru penegakan hukum pajak. "Untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) mereka bukan wajib pajak jadi jelas PP ini tidak akan berlaku untuk mereka," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017). Berkat hal itu tutur Hestu, aturan baru penegakan hukum pajak tidak akan berlaku untuk beberapa profesi yang tercantum di PER-11/PJ/2016. Sebelumnya, Ditjen Pajak mengatakan bahwa penegakan hukum pajak akan lebih diprioritaskan untuk wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.
Source: Kompas September 20, 2017 22:02 UTC