Petani Kendeng Menang di MA Lawan PT Semen Indonesia - News Summed Up

Petani Kendeng Menang di MA Lawan PT Semen Indonesia


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia. Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan. Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012. Namun, petani Kendeng dan Walhi yang menolak pembangunan pabrik semen karena dianggap merusak lingkungan tidak mundur. Usaha petani Kendeng dan Walhi akhirnya tidak sia-sia setelah MA mengabulkan permohonan PK yang mereka ajukan.


Source: Kompas October 12, 2016 02:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */