JAKARTA, KOMPAS.com — Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan pemilik akun Facebook Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017). Akun Eko mengunggah foto sejumlah pewarta foto yang tengah duduk di trotoar di sela-sela meliput sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Lucky menjelaskan, hal yang jadi masalah adalah keterangan pada foto yang diunggah akun Eko Prasetia. Dalam keterangan foto itu, akun Eko Prasetia juga menulis para pewarta foto seperti pekerja seks komersial (PSK) asal China. Eko dilaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source: Kompas January 11, 2017 11:56 UTC