Pihak MNC Group Tak Penuhi Undangan Mediasi Terkait PHK Massal - News Summed Up

Pihak MNC Group Tak Penuhi Undangan Mediasi Terkait PHK Massal


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Perusahaan MNC Group tidak hadir dalam pertemuan mediasi bipartit dengan pihak perwakilan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017). Rencananya, pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kemenaker itu digelar untuk mendengarkan keterangan pihak terkait mengenai kasus PHK yang dialami sekitar 300-an pekerja media yang bernaung di bawah perusahaan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan mediasi kepada pihak perusahaan pada Senin (3/7/2017). Menurut perwakilan pihak karyawan, Pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak dan tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang No. Masih di tahun yang sama, delapan orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK.


Source: Kompas July 05, 2017 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */