Ketua PPS Kelurahan Petamburan Wiwin (sebelah kanan perempuan berhijab) sedang berbicara tentang adanya seorang pemilih yang tak bisa memilih di TPS 17, Petamburan, Tanah Abang, 19 April 2017. TEMPOTEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan warga tidak boleh mengusir petugas Pilkada DKI Jakarta, termasuk terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Petamburan, Twinarti. "Dia (Twinarti) melakukan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham di TPS 17 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2017. Twinarti diusir oleh warga di TPS 17, Petamburan, Rabu pagi. Menurut Ilham, warga yang masih menggunakan KTP model lama dan belum diganti menjadi e-KTP masih bisa menggunakan hak pilihnya selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Source: Koran Tempo April 19, 2017 07:07 UTC