Hasil kajian yang dilakukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan potensi calon tunggal di 31 daerah. Sebagian dari 20 daerah yang berpeluang besar hanya memiliki calon tunggal itu ada di Pulau Jawa. Titi berharap masyarakat diberi edukasi dan pemahaman lebih mengenai aturan pilkada calon tunggal. Berdasar pengalamannya memantau pilkada calon tunggal di Kabupaten Tangerang 2018, banyak masyarakat yang tidak memahami. Untuk mengurangi potensi calon tunggal, Titi menyarankan perlu dilakukannya revisi UU Pilkada.
Source: Jawa Pos August 05, 2020 14:58 UTC