JAKARTA, KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak. "Beberapa fintech lending ilegal melakukan penawaran dengan nama yang mirip dengan fintech legal," kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020). OJK bisa dikontak melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157. Kamu juga bisa melaporkan keberadaan pinjol ilegal melalui email konsumen@ ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. "Masyarakat yang ingin meminjam secara online juga dapat melihat daftar fintech lending yang terdaftar di OJK di website ojk.go.id," ucap Tongam.
Source: Kompas November 04, 2020 09:00 UTC