Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan - News Summed Up

Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan


Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala TuntutanKamis, 22 Juni 2017 | 13:07 WIBTEMPO/Supriyantho KhafidTEMPO.CO, Mataram - Kuasa Hukum Baiq Nuril Nukman meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan kliennya dari tuntutan pidana, karena secara materiil maupun formil, Nuril tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pledoi sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Nukman, Rabu, 21 Juni 2017. Azis Fauzi, salah satu kuasa hukum Baiq Nuril Nukman mengatakan, secara materiil, semua unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi LAR, saksi HA, keterangan terdakwa dan ahli dari Kemenkominfo yang satu denga lainnya bersesuaian. Padahal berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkominfo bukti primernya wajib dihadirkan untuk memastikan dalam bukti tersebut tidak pernah diedit atau diubah," kata Azis. 20/PUU-XIV/2016 yang telah menentukan bahwa rekaman baru bisa menjadi bukti yang sah jika rekaman tersebut diperoleh atas permintaan penegak hukum.


Source: Koran Tempo June 22, 2017 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */