Saya tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan. Saya heran bukan kepalang, penghasilan lebih dari Rp70 juta per bulan yang mereka terima tak mencukupi untuk hidup. Itulah yang terjadi ketika KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026. Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Baca Juga : KPK Endus Adanya Forwarder dalam Kasus Suap Importasi di Bea Cukai
Source: Media Indonesia February 10, 2026 00:21 UTC