Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan, pencalonan cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin cacat formil. Sebab, kata BW, Ma’ruf masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah. “Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01,” kata BW di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). BW kemudian membacakan cacat materiil dari pasangan calon nomor urut 01 terkait penggunaan dana kampanye. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UU MK, tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
Source: Jawa Pos June 14, 2019 05:15 UTC