Sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berencana menindak kendaraan roda empat di luar plat nomor Jakarta atau "B" melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukan, agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat dideteksi sistem e-tilang. Langkah itu dilakukan karena sejak tilang elektronik diterapkan pada 1 November 2018, hanya diterapkan terhadap kendaraan plat B. Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik. Pemblokiran dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan. Pertimbangan lain, pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonis pelanggaran.
Source: Republika January 04, 2019 09:11 UTC