Satu mahasiswi UGM diduga alami pelecehan seksual saat kuliah kerja nyata pada 2017. REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) hingga saat ini belum menetapkan HS, terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Maluku pada 2017 sebagai tersangka. Saya tidak tahu nanti jadi tersangka atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto di Yogyakarta, Sabtu (29/12). Menurut Yulianto, Polda DIY menerima laporan dari Arif Nurcahyo atas nama Universitas Gadjah Mada terkait kasus dugaan pemerkosaan itu pada 9 Desember 2018. Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak UGM secara institusional belum pernah membuat laporan kepada kepolisian terkait kasus itu.
Source: Republika December 29, 2018 16:07 UTC