SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat memberikan pesan agar masyarakat berhati-hati terhadap Modus Penipuan yang mengatasnamakan Sistem tilang Elektronik atau ETLE melalui aplikasi WhatsApp. "Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang Elektronik yang sekarang terjadi dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat, (7/10/2022) seperti melansir dari Tempo.co. AdvertisementMenurut dia, pemberitahuan tilang Elektronik yang resmi dikirimkan melalui pesan SMS dari Sistem tilang Elektronik, tidak melalui WhatsApp. (Iustrasi) Kamera Tilang Elektronik atau ETLE - (Divisi Humas Polri)Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva, bukan nomor rekening. AdvertisementBaca Juga : Viral Seorang Remaja Pura-pura Kesurupan saat Terjaring Operasi ZebraModus penipuan berkedok denda tilang Elektronik yang saat ini terjadi menggunakan pesan WhatsApp agar korban membayar melalui rekening bank.
Source: Koran Tempo October 07, 2022 06:07 UTC