Polda Jatim Tangkap Penyebar Kebencian terhadap Presiden Jokowi - News Summed Up

Polda Jatim Tangkap Penyebar Kebencian terhadap Presiden Jokowi


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pelaku MFT (43 tahun), JAS (32 tahun) dan SRN (32 tahun) dan puluhTEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Haidar, 21 tahun, warga Bangil, Pasuruan, karena diduga menyebarkan konten negatif. Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di media sosial. Baca: Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Warga NTT Ditangkap PolisiPolisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagram-nya, haidar_bsa, pada kurun Juli-September 2017. Dalam belasan meme yang diunggahnya itu, tersangka di antaranya menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N.


Source: Koran Tempo October 09, 2017 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */