Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat merilis pengungkapan 11,8 kilogram sabu dan puluhan kilogram narkotika ganja sintetis atau tembakau gorila di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020. TEMPO/M Julnis FirmansyahTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 7 orang karena kedapatan mengedarkan cairan vape mengandung narkotika dan tembakau sintesis atau tembakau gorila secara online. "Sindikat ini terungkap dari pengembangan kasus tertangkapnya FA pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020. Adapun inisial para tersangka, antara lain IK dan AAN, NIKA, AAP, ANA, AEP, K. Tersangka IK berperan meracik narkoba tersebut di rumahnya yang berada di Bali dan sisanya membantu memasarkan melalui e-commerce. Dari keterangan tersangka IK, bahan baku liquid vape dan tembakau gorila ia dapat dari seorang narapidana di Lapas Bali.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 10:30 UTC