Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Sebagai Tersangka Kasus KDRT - News Summed Up

Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Sebagai Tersangka Kasus KDRT


Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Sebagai Tersangka Kasus KDRTPolda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya berinisial IS. Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menetapkan Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren sebagai tersangka kasus KDRT pada 24 Januari 2023.Berikut 7 fakta tewasnya Selvi akibat ditabrak lari pengemudi Audi A8: 1.TEMPO.TEMPO. 'Dengan total kebutuhan anggaran Rp 75.Perlakuan tersebut berupa aksi perselingkuhan, KDRT hingga penelantaran oleh anggota Polsek Pondok Aren tersebut. Berita Terkait :.Dia mengatakan Audi A8 hitam itu bukan bagian dari rombongan yang dikawal polisi.793,' ujarnya saat rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Baca lebih lajut:tvOnenews »


Source: Jawa Pos January 27, 2023 01:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */